Dinporapar Gelar Sosialisasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata

PURBALINGGA – Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata (Dinporapar) Purbalingga, Senin (14/5) ini akan menggelar sosialisasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi para pelaku usaha jasa pariwisata di Purbalingga. Sosialisasi dimaksudkan untuk membangun kesadaran para pelaku usaha jasa pariwisata untuk melengkapi perijinan usaha serta menerapkan standarisasi usahanya.

Kepala Bidang Pariwisata pada Dinporapar Purbalingga, Ir Prayitno, M.Si mengatakan, sosialisasi TDUP sebagai tindaklanjut atas Undang-undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan khususnya pasal 15 ayat 1 dan 2. Dalam klausul ayat itu menyebutkan bahwa untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya terlebih dulu kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah.  “Pemkab Purbalingga sendiri telah menetapkan Perda 17 tahun 2015 tentang TDUP yang mewajibkan bahwa pelaku usaha jasa pariwisata wajib memiliki TDUP,” kata Prayitno, Minggu (13/5).

Prayitno menambahkan, sosialisasi dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran bagi pelaku usaha jasa pariwisata agar memiliki kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha. Kemudian dengan TDUP akan mampu menyediakan sumber informasi bagi semua pihak yang berkepentingan mengenai hal-hal yang tercantum dalam daftar usaha pariwisata, serta meningkatkan daya saing usaha pariwisata khususnya di Purbalingga.

“Kesadaran pelaku usaha jasa pariwisata memang sudah semakin tumbuh baik untuk mendaftarkan usahanya agar memiliki TDUP, namun seiring dengan tumbuhnya usaha jasa wisata baru maka kami terus gencar melakukan upaya sosialisasi TDUP,” tambah Prayitno. (y)

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *