Tupoksi

TUGAS POKOK DINBUDPARPORA KAB. PURBALINGGA

Beradasrkan Perda No 13 tahun 2010 tentang sususnanOrganisasi dan Tata kerja Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga dan Peraturan Bupati purbalingga No. 10 tahun 2011 Tentang penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga.

Tugas Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda adan Olahraga adalah melaksanakan sebagian tugas Bupati dalam merumuskan,memimpin,mengkoordinasikan,membina dan mengendalikan tugas-tugas dibidang kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olahraga yang meliputi pengembangan, pembinaan, pelayanan umum, pemasaran,pengawasan/pengendalian,perizinan kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olahraga,dan melaksanakankesekretariatan serta pembinaan UPTD.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *