Tugas Pokok membantu Bupati dalam menyelenggarakan Pemerintah di bidang kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Palah Raga berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Kebudayaan Pariwisata pemuda dan olah raga mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Perumusan pelaksanaan kebijakan teknis dalam rangka mendukung kelancaran tugas-tugas di bidang kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga
b. Perumusan rencana pengembanbangan dan penetapan program kerja di bidang-bidang kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga
c. Pelaksanaan program kerja di bidang Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga
d. Pemberian perijinan atau rekomendasi perijinan di bidang kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga
e. Pelaksanaan pelayanan umum di Bidang Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga
f. Pembinaan pelaksanaan tugas di Bidang Kebudayaan, Pariwisata, Pemudan dan Olah Raga
g. Penyuluhan di Bidang Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga
h. Pengawasan dan pengendalian teknis di Bidang Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda danm Olah Raga
i. Penyelenggaraan koordinasi dan kerjasama dengan unit kerja dan pihak yang terkait di Bidang Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga
j. Pembinaan, pengembangan, pengawasan, pemberian, perijinan atau rekomendasi perijinan di Bidang Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga
k. Pembinaan terhadap UPTD dalam lingkup tugasnya
l. Pelaksanaan tata usaha dinas lain yang diberikan oleh Bupati; Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi dinas tersebut diupayakan secara optimal melalui peningkatan kinerja yang berorientasi pada efisiensi dan efektifitas pelaksanaan dan mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata
Purbalingga