Pemilik Benda Cagar Budaya Diminta Melaporkan ke Pemkab

PURBALINGGA, HUMAS  –  Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Purbalingga terus melakukan pendataan terhadap keberadaan benda caga budaya  di masyarakat. Pendataan tersebut guna memenuhi amanat UU No 11 tahun 2010 tentang  cagar budaya. Dimana pada Bab 6 undang-undang itu menyebutkan, bahwa pemkab bekerjasama dengan setiap orang yang memiliki dan menguasai cagar budaya diwajibkan mendaftarkan pada pemkab.

“Kami mengharapkan para pemilik benda cagar budaya atau diduga cagar budaya dapat segera  melaporkan benda miliknya itu kepada kami. Saya jamin, benda cagar budaya tersebut tidak akan diminta oleh pemerintah,” ujar Kepala Seksi Sejarah dan Kepurbakalaan pada Bidang Kebudayaan Dinbudparpora, Rien Anggraheni, Rabu (12/11).

Menurut Rien, cagar budaya itu bisa berupa benda yang bisa dibawa, bangunan, struktur seperti candi, lokasi atau lokasi yang diduga cagar budaya meski pelapor tidak memilikinya. Rien juga menandaskan, pendataan yang dilakukan tidak dipungut biaya dan dipastikan tidak akan diminta oleh pemkab.

Dia menjelaskan, kriteria cagar budaya itu meliputi, benda tersebut berusia minimal 50 tahun yang dibuktikan melalui tulisan yang tertera di benda itu maupun secara lisan, mewakili masa gaya minimal 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu ppengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan. Selain itu juga memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa, berupa benda alam atau buatan manusia yang dimanfaatkan oleh manusia serta sisa-sisa biota yang bisa dihubungkan dengan kegiatan manusia atau sejarah manusia, bersifat bergerak atau tidak serta berupa kesatuan atau kelompok.

“Setelah didaftar, kami juga mendaftarkannya ke pusat. Kami kemudian mengecek ke lokasi, mengukur, memotret dan mendeskripsikannya. Nah untuk mengetahui apakah itu cagar budaya atau bukan, akan dikaji oleh tim ahli cagar budaya kabupaten. Jika itu terbukti cagar budaya, maka akan direkomendasikan dan ditetapkan oleh bupati,” paparnya.

Rien menambahkan, memang bagi yang tidak mendaftarkannya tidak akan mendapatkan sanksi, tapi itu adalah amanat undang-undang. Jadi paling tidak sebagai masyarakat memiliki kebanggaan bahwa dia memiliki dan berupaya untuk memelihara warisan sejarah.

“Jika cagar budaya itu berupa rumah, keuntungannya adalah, pemilik dibebaskan dari pajak bumi bangunan,” katanya.

Saat ini Seksi Sejarah dan Kepurbakalaan Dinbudparpora baru mendata sebanyak 335 cagar budaya baik berupa benda, struktur, bangunan dan situs. Seluruhnya bukan milik perorangan. (Hardiyanto)

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *