PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG PARIWISATA :
Program dan Kegiatan Bidang Pariwisata TA. 2014
Program dan Kegiatan Bidang Pariwisata TA. 2015
Program dan Kegiatan Bidang Pariwisata TA. 2016
Sesuai Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 10 Tahun 2011, tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga, tugas pokok Kepala Bidang Pariwisata adalah Melaksanakan sebagian tugas kepala dinas dalam memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas di bidang pariwisata yang meliputi pengembangan dan promosi kepariwisataan, penyediaan sarana dan prasarana wisata
Selanjutnya sebagai pedoman dalam operasionalisasi tugas pokok tersebut, secara lebih rinci telah diuraikan fungsi / uraian tugas Kepala Bidang Pariwisata sebagai berikut :
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam rangka mendukung kelancaran tugas-tugas dibidang pariwisata yang meliputi pengembangan dan promosi kepariwisataan, penyediaan sara dan prasarana wisata
b. Penyiapan bahan penyusunan program kerja dibidang pariwisata yang meliputi pengembangan dan promosi kepariwisataan, penyediaan sarana dan prasarana wisata
c. Penyiapan bahan pembinaan, pengendalian, dan bimbingan teknis di bidang pariwisata yang meliputi pengembangan dan promosi kepariwisataan, penyediaan sarana dan prasarana wisata
d. Penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi tugas-tugas di bidang pariwisata yang meliputi pengembangan dan promosi kepariwisataan, penyediaan sarana dan parasarana wisata
e. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas-tugas dibidang pariwisata yang meliputi pengembangan dan promosi kepariwisataan, penyediaan sarana dan prasarana wisata
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.