Pemprov Jateng Buka Lowongan 40 Sarjana

PURBALINGGA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membutuhkan 40 orang sarjana (S-1) untuk ditugaskan di desa sebagai Sarjana Penggerak Pembangunan di Perdesaan (SP-3).  Para sarjana ini akan dikontrak selama 10 bulan dengan tugas sebagai motivator, fasilitator, akselerator dan dinamisator dalam mengoptimalisasi pembangunan desa.

Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Dinbudparpora) Purbalingga Drs Akhmad Khotib, M.Pd mengatakan, dari 40 orang sarjana yang dibutuhkan, Kabupaten Purbalingga mendapat jatah 2 orang masing-masing sarjana peternakan dan ekonomi. Di Jateng, hanya 20 kabupaten yang mendapat alokasi SP3.

“Pendaftaran dan Seleksi Administrasi berkas lamaran mulai tanggal 24 Januari  hingga 1 Pebruari 2014 di kabupaten yang mendapat alokasi. Bagi yang lolos administrasi, akan diundang untuk mengikuti seleksi tertulis dan wawancara yang dilaksanakan tanggal 10 Pebruari 2014 oleh Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Jateng di Pusdiklat BKK Jl. Supriyadi No. 37 Semarang,” kata Akhmad Khptib, Jum’at (24/1).

Khotib menjelaskan, syarat yang dibutuhkan untuk peserta yakni Penduduk Provinsi Jawa Tengah (memiliki KTP Provinsi Jawa Tengah); usia maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun pada tanggal 1 Maret 2014; lulusan sarjana (S-1) dengan jenis kesarjanaan sesuai dengan kebutuhan desa/kabupaten penugasan; mempunyai kemampuan menulis dan mendokumentasikan laporan melalui teknologi informatika (internet);  sehat jasmani dan rohani; berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan; belum menikah dan sanggup tidak menikah selama menjalani kontrak sebagai SP-3; belum memiliki pekerjaan dan atau tidak terikat kontrak dengan Lembaga/Instansi Lain.

“Syarat lainnya peserta juga tidak menuntut diangkat menjadi CPNS; bersedia menandatangani kontrak kerja dan bersedia ditempatkan di desa lokasi penugasan dan tidak meninggalkan desa lokasi penugasan selama masa  kontrak,” jelasnya.

Khotib menambahkan, setiap pendaftar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) kabupaten/kota penugasan. Pendaftar yang berasal dari kabupaten/kota di luar 20 (dua puluh) kabupaten/kota penugasan diperbolehkan ikut mendaftar melalui 20 (dua puluh) kabupaten/kota penugasan dimaksud. Pendaftar bisa memilih kabupaten/kota penugasan di luar kabupaten/kota asal pendaftar, namun harus sesuai dengan lokasi 20 (dua puluh) kabupaten/kota penugasan.

:Untuk keterangan lebih jelas dapat dilihat di Dinbudparpora Purbalingga Jalan Kapten Piere Tendean 10 atau dapat diakses melalui website http://dinpora.jatengprov.go.id/,” tambah Khotib. (y)

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *